Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Kabupaten Pidie, Aceh, menuntut seorang kepala desa (kades) yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sara Yulis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Ani Hartati dan Harmi Jaya, masing-masing sebagai hakim anggota.


Baca juga: Empat terdakwa korupsi dana desa di Bireuen dituntut 8,5 tahun penjara

Terdakwa atas nama M Yusuf selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, periode 2015 hingga 2021. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa M Yusuf membayar uang pengganti kerugian negara Rp123,7 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara sembilan bulan penjara," kata Sara Yulis.


JPU menyatakan terdakwa M Yusuf bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU menyebutkan Gampong (desa) Peureulak Busu menerima dana desa sebesar Rp818,66 juta pada 2019 dan Rp928,78 juta pada 2020. Dana desa tersebut dipergunakan untuk pembangunan rumah, tempat wudu, perbaikan balai keagamaan, dan lainnya.

Terdakwa, kata JPU, mencairkan dana desa tersebut tanpa mekanisme yang diatur perundang-undangan berlaku. Seperti tanpa dilengkapi dokumen surat permintaan pembayaran berdasarkan rencana anggaran biaya.

Menurut JPU, dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Rp254,3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp130,6 juta dititipkan kepada penyidik.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan korupsi dana desa Rp500 juta di Aceh Barat



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025