Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma meminta Pemerintah Indonesia segera memulangkan seorang warga asal Kabupaten Aceh Barat MIS (24) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
"Kita sudah menyampaikan permohonan resmi ke Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membantu proses pemulangan WNI korban TPPO tersebut ke tanah air," kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Jumat.
Permintaan tersebut disampaikan Haji Uma dengan mengirimkan surat resmi bernomor 41/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2025 terkait permohonan advokasi dan perlindungan kepada Direktur Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri RI.
Baca juga: Imigrasi sudah bentuk 21 desa binaan di Aceh untuk cegah TPPO
Selain melalui surat, dirinya juga berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait di tingkat nasional maupun internasional untuk pemulangan korban TPPO di Kamboja.
"Kami sudah konfirmasi langsung dengan Kemenlu dan Kedutaan Besar RI di Kamboja untuk memastikan bahwa proses pemulangan korban sedang dalam pemantauan dan pengawalan ketat," ujarnya.
Haji Uma mengatakan, MIS selama ini dipekerjakan sebagai scammer di Kamboja, dan telah diamankan otoritas kepolisian Kamboja setelah membongkar jaringan penipuan daring tersebut.
Dirinya menyampaikan, pada 16 Juli 2025, Kepolisian Kamboja berhasil membongkar jaringan penipuan daring (scamming) dan mengamankan para korban TPPO yang dipekerjakan oleh jaringan tersebut di Kamboja. Termasuk MIS.
Korban, saat ini berada dalam pengamanan kantor Otoritas Keimigrasian Kamboja di daerah Sea Ream. Mereka dijanjikan dapat dipulangkan melalui koordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Tetapi, hingga hari ini belum kembali ke Indonesia.
Haji Uma menambahkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan Dubes RI di Kamboja, KBRI memberikan atensi dan telah berkoordinasi dengan otoritas hukum serta imigrasi setempat. Dari informasi KBRI, ternyata ada 330 WNI dalam kondisi yang sama dengan korban MIS di Kamboja.
Karena itu, dirinya mendesak agar proses pemulangan dipercepat dan memberikan perhatian khusus bagi warga Aceh yang menjadi korban praktik perdagangan manusia berkedok tawaran kerja luar negeri itu.
Dalam kesempatan ini, Haji Uma juga mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Dan, berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi pengawasan praktik kerja ilegal.
"Kita harap kepada masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri. Kepada pemerintah, kita minta untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik perekrutan kerja ilegal, serta meningkatkan edukasi publik agar kasus serupa tidak terulang," demikian Haji Uma.
Baca juga: Hakim vonis dua terdakwa TPPO 11 tahun penjara di Bireuen Aceh
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025