Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh, menggagalkan peredaran beras oplosan dan menangkap seorang pria terduga pelaku mencampur beras bermerek dengan beras keliling dibeli dari petani.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Pidie, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

"BH diduga melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras, dengan mengoplos beras merek tertentu dengan beras dibeli dari petani secara keliling," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap bekas mitra Bulog produksi beras oplosan

Pengungkapan kasus pengoplosan beras tersebut berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat mencurigai aktivitas di sebuah pabrik padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie dipimpin Ipda Ade Andra menindaklanjuti informasi tersebut bergerak ke pabrik padi tersebut pada Senin (4/8).

"Tim mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. Selanjutnya BH beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Barang bukti yang disita antara lain 25 karung beras merek CU dengan berat masing-masing 15 kilogram, dua karung beras merek SU dengan berat masing-masing lima kilogram.

Berikutnya, dua karung beras tanpa merek seberat 50 kilogram, 27 karung kosong bermerek LG produksi kilang padi ER, 15 karung kosong merek Y, selembar terpal warna biru. Serta satu mesin jahit karung beras, sejumlah gulung benang nilon, satu unit timbangan, dan satu unit mobil bak terbuka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Dedy Miswar, BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari kilang padi ER di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.

Kemudian, mencampurkan beras bermerek dengan dengan beras keliling hasil pembelian dari petani. Beras hasil oplosan tersebut dikemas ulang ke karung bermerek CU dan SU.

"Beras oplosan tersebut untuk dijual ke wilayah Aceh Besar. Perbuatan tersebut  merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen," kata Dedy Miswar.

BH yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Polres Pidie tidak menoleransi pelaku usaha nakal memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa," kata AKP Dedy Miswar.


Baca juga: Senator Darwati awasi distribusi beras di Aceh antisipasi oplosan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025