Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menyatakan lima terdakwa tindak pidana perdagangan kulit harimau dituntut dengan total hukuman 22 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Takengon.
"Perkara tindak pidana perdagangan kulit harimau tersebut dalam dua berkas perkara dengan lima terdakwa. Empat terdakwa dituntut masing-masing empat tahun dan seorang terdakwa dituntut enam tahun penjara," katanya.
Baca juga: Jaksa tuntut dua terdakwa penjual kulit harimau dua tahun penjara
Tuntutan total hukuman 22 tahun penjara tersebut terdiri terdakwa Maskur dengan hukuman enam tahun penjara serta terdakwa Santoso, Jaharuddin, Ruhman, Saprizal, masing-masing empat tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa Maskur dan terdakwa Santoso dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Sedang terdakwa Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar dengan pidana kurungan selama empat bulan.
JPU, kata dia, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huru b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan pada Senin (11/8) dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan para terdakwa," kata Hasrul
Hasrul menyebutkan tindak pidana melibatkan para terdakwa berawal ketika terdakwa Jaharuddin , Ruhman, dan Saprizal, memasang jerat untuk menangkap kijang dan rusa di kawasan hutan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada 11 Maret 2025.
Namun, harimau ikut terjerat yang akhirnya ditemukan mati. Oleh karena pada saat itu menjelang lebaran dan mereka tidak ada uang, akhirnya harimau tersebut dikuliti. Kulit dan bagian tubuh satwa liar tersebut dijual kepada Maskur.
"Maskur memberikan uang kepada ketiganya Rp1 juta. Maskur akhirnya ditangkap polisi bersama Santoso saat akan transaksi jual beli kulit harimau dan bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Tengah, pada 14 Maret 2025," kata Hasrul.
Baca juga: Hakim vonis dua terdakwa penjual kulit harimau 16 bulan penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025