Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah kantor inspektorat kabupaten setempat terkait penyidikan dugaan tindak pidana anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Senin, mengatakan penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan dokumen serta mencari alat dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi anggaran SPPD pada 2020 hingga 2025.
"Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam. Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan dokumen dalam rangka mencari alat dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Besar periksa 14 saksi dugaan korupsi perjalanan dinas
Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
"Selanjutnya, tim penyidik memeriksa dan menganalisa lebih lanjut dokumen tersebut. Penyidik juga memastikan semua proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Filman Ramadhan.
Sebelumnya, Kejari Aceh Besar meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan penanganan perkara tersebut dilakukan setelah tim Kejari Aceh Besar melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan peristiwa melawan hukum dalam pengelolaan anggaran SPPD sejak 2020 hingga Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menegaskan komitmen institusi yang dipimpinnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejari Aceh Besar mempercepat penanganan perkara serta membuat terang tindak pidana tersebut.
"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas korupsi," kata Jemmy Novian Tirayudi.
Baca juga: Polisi agar lanjutkan proses pidana kasus SPPD fiktif di KKR Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025