Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga saat ini terus berupaya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait tingginya angka perceraian rumah tangga di daerah tersebut, sejak beberapa tahun belakangan ini.

“Banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Nagan Raya selama ini karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, ini yang mendominasi,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya Tengku Nih Peunawa di Nagan Raya, Senin.

Teungku Nih Peunawa mengatakan tingginya kasus perceraian yang terjadi di masyarakat setempat, telah menyebabkan pemerintah daerah turun tangan, guna mengatasi lonjakan angka perceraian rumah tangga di masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024, jumlah pasangan yang menikah pada tahun lalu sebanyak 1.065 pasangan, dengan angka cerai talak sebanyak 45 perkara, dan cerai gugat sebanyak 148 perkara.

Baca: Angka perceraian di Nagan Raya meningkat, selain orang ketiga ini sebabnya

Pada 2023, angka pernikahan di Nagan Raya tercatat sebanyak 1.210 pasangan dengan angka cerai talak sebanyak 50 perkara dan angka cerai gugat sebanyak 168 perkara.

Pada tahun ini, angka perceraian di Nagan Raya, sejak Januari hingga Juli 2025 tercatat sebanyak 88 kasus, terdiri dari cerai gugat sebanyak 69 perkara dan cerai talak sebanyak 19 perkara.

Tengku Nih Peunawa mengatakan maraknya kasus perceraian yang terjadi di masyarakat, disebabkan karena selama ini masyarakat minim mendapatkan ilmu pengetahuan tata cara manajemen rumah tangga, serta kurang mendapatkan pemahaman tentang berumah tangga.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMGP4), terus berupaya meningkatkan sosialisasi agar kasus perceraian diharapkan berkurang.

Hal ini juga sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ilmu pengetahuan sebelum menikah, agar rumah tangga yang dijalani ke depan semakin lebih baik, harmonis dan bahagia, demikian Tengku Nih Peunawa.

Baca: Perkara istri gugat suami dominasi perkara di MS jantho Aceh Besar, kok bisa?



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025