Aceh Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menginventarisasi sebanyak 796 sumur minyak tradisional di daerah dan selanjutnya diusulkan untuk proses legalisasi
"Kami telah menginventarisasi dan mendata sebanyak 796 sumur minyak tradisional," kata Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur, Jumat.
Bupati menyebutkan pihaknya telah menyerahkan data sumur minyak tradisional kepada Pemerintah Aceh serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Pendataan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan," kata Iskandar Usman Al-Farlaky.
Bupati juga menyinggung pentingnya legalisasi sumur minyak tradisional. Sebab, sumur minyak tradisional di Aceh Timur pernah mengalami kebakaran akibat pengelolaan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
"Sumur minyak tradisional di Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang merenggut nyawa. Itu menjadi pelajaran penting dan jangan terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur," kata Bupati.
Baca: Bahlil ungkap keuntungan dari produksi sumur minyak rakyat, begini hitungannya
Ia berharap legalisasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi awal bagi transformasi pengelolaan sumber energi rakyat yang mengedepankan keselamatan kerja, tanggung jawab lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Bupati juga menyampaikan Pemkab Aceh Timur telah membentuk kelembagaan ekonomi rakyat, seperti koperasi dan BUMD, untuk mendukung pengelolaan minyak dan gas yang lebih terstruktur.
"Koperasi dan BUMD di sektor migas sudah terbentuk di Aceh Timur. Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, maupun UKM sektor migas agar tidak bertentangan dengan aturan nasional," katanya.
Menurut Iskandar Usman Al-Farlaky, kejelasan skema kelembagaan ini penting agar peran masyarakat bisa terwadahi secara sah, tidak hanya sebagai pekerja, tapi juga sebagai bagian dari sistem tata kelola yang baik.
"Karena itu, peran koperasi, BUMD, atau UKM sektor migas harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Untuk itu, kami mengharapkan arahan Kementerian ESDM terkait operasional usaha di sektor migas," katanya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang telah mengeluarkan regulasi khusus untuk memberi ruang legalitas kepada pengelolaan sumur minyak rakyat.
"Kami mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri ESDM. Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil. Kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat," kata Iskandar Usman Al-Farlaky.
Baca: Sempat ditutup, sumur minyak tua di Aceh Timur kembali beroperasi
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025