Aceh Barat (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan menegaskan pihaknya memproses hukum MA, warga negara asing (WNA) asal Pakistan. yang kedapatan menyalahi izin tinggal di Aceh.
“Sudah pro ju (pro justicia), sudah gelar perkara di Kantor Imigrasi Banda Aceh,” kata Tato Juliadin Hidayawan di Aceh Barat, Kamis.
Menurutnya, proses hukum terhadap WN Pakistan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah melalukan pelanggaran izin batas tinggal yang diberikan.
Dalam kasus ini, MA selaku warga negara Pakistan diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Pelaku juga melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data atau keterangan tidak sah untuk memperoleh dokumen keimigrasian.
Baca: Imigrasi Banda Aceh amankan dua WNA diduga langgar izin tinggal
Dalam perkara tersebut, kata Tato Juliadin Hidayawan, juga telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Kota Banda Aceh beberapa hari yang lalu.
Saat gelar perkara terhadap WNA Pakistan tersebut juga turut dihadiri, oleh sejumlah pihak terkait lainnya termasuk ahli pidana dari sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh.
Tato Juliadin Hidayawan menegaskan bahwa imigrasi berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum lainnya oleh orang asing di wilayah kerjanya.
Pihaknya juga terus berupaya memperkuat fungsi penegakan hukum keimigrasian melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan di Aceh, sebagai komitmen untuk menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian.
Baca: WN Pakistan divonis enam bulan penjara karena penyalahgunaan visa
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025