Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (6/12).
"Warga negara Malaysia tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal. Yang bersangkutan overstay atau tinggal di Indonesia melebihi izin sejak 2001," katanya.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Pakistan usai jalani pidana
Warga negara Malaysia tersebut berinisial MY (28). MY melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Izin tinggal MY di Indonesia berakhir pada 2001
"Pelaksanaan deportasi diawasi langsung tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh sejak pengambilan dari ruang detensi imigrasi hingga proses keberangkatan," katanya.
Warga negara Malaysia tersebut diterbangkan menggunakan pesawat komersial. Seluruh proses pendeportasian berjalan lancar dan tidak ditemukan ada kendala, kata Gindo Ginting.
Gindo Ginting menegaskan pendeportasian merupakan bagian dari penegakan hukum yang merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.
Penindakan terhadap MY adalah bukti komitmen tegas Imigrasi Banda Aceh dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dari pelanggaran izin tinggal, kata Gindo Ginting.
"Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan orang asing secara berkelanjutan. Kami tidak akan menolerir setiap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dan ketentuan berlaku," kata Gindo Ginting.
Ia menambahkan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Deportasi ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara.
"Kami terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan, baik preventif maupun represif, untuk memastikan setiap orang asing mematuhi aturan yang berlaku," kata Gindo Ginting.
Baca juga: Imigrasi tindak 84 warga asing di Aceh sepanjang 2025
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025