Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) mencapai Rp1,1 miliar.
"Kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi BOKB mencapai Rp1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis.
Ia menyebutkan anggaran BOKB tersebut dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen pada 2024 dengan total mencapai Rp1,1 miliar lebih.
Baca juga: Oknum camat Bireuen didakwa korupsi dana studi banding kades Rp1,1 miliar
Berdasarkan hasil pengusutan, kata dia, ditemukan ada 13 Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Keluarga Berencana pada DPMGPKB Kabupaten Bireuen belum menerima pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan secara keseluruhan.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BOKB tersebut, kata dia, sudah pada tahap penyidikan. Penyidik belum menetapkan pihak bertanggung sebagai tersangka. Penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 15 orang saksi. Keterangan saksi-saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi BOKB pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen," katanya.
Saksi-saksi tersebut, kata dia, merupakan pihak terkait, di antaranya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen, para kepala unit pelaksana teknis daerah keluarga berencana, dan kader keluarga berencana.
Menyangkut dengan ahli, Munawal Hadi menyebutkan penyidik dalam menangani perkara tersebut belum sampai pada tahap permintaan keterangan ahli. Keterangan ahli dibutuhkan untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Penyidik terus bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi BOKB tersebut hingga tuntas. Penanganan kasus ini merupakan keseriusan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen usut indikasi korupsi di Satpol PP dan Baitulmal
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025