Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam rangka membahas persoalan status tanah wakaf Blang Padang Banda Aceh yang dikelola oleh TNI AD.

"Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” kata Fadhlullah dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Rabu.

Kedatangan Fadhlullah ikut didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh, A Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Saifan Nur, serta Nazir Wakaf MRB. Mereka disambut Sekjen MUI, Buya Dr Amirsyah Tambunan.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekjen MUI.

“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka," ujarnya.

Fadhlullah menjelaskan, tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari komplek Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Tetapi, saat ini penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf.

"Kita berharap adanya dukungan dari MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi wakaf sesuai syariat Islam," kata Fadhlullah.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI, Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dan menyatakan bahwa MUI bersedia memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

Baca: Demo kantor Gubernur Aceh, massa tuntut kembalikan tanah Blang Padang

Ia memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. 

"Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” katanya.

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI, guna mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.

“Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Buya Amirsyah.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang.

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.

Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau paska Tsunami Aceh, telah dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Baca: Mualem kumpulkan bupati/wali Kota di Jakarta, bahas soal otsus hingga Blang Padang
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025