Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Pegadaian Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat diduga melelang perhiasan liontin emas milik Reni Riski Fitri, warga Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan tanpa persetujuan nasabah.
“Kami kaget, saat datang ke kantor mau tebus perhiasan emas, barangnya sudah dilelang tanpa sepengetahuan dan tidak seizin kami selaku pemilik barang,” kata Muhammad Ikhsan, suami nasabah Reni kepada ANTARA, Senin di Meulaboh.
Ikhsan mengatakan perhiasan emas milik isterinya diketahui telah dilelang, setelah mereka datang ke kantor yang beralamat di ruas Jalan Tgk Chik Dirundeng Meulaboh, guna menebus perhiasan yang telah digadai pada tanggal 23 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Penjualan emas batangan naik sepuluh persen di Banda Aceh
Ikhsan mengatakan liontin emas milik isterinya dinyatakan telah dilelang oleh petugas Pegadaian Meulaboh, karena telah melewati batas penebusan yaitu pada bulan Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas Pegadaian, kata dia, perhiasan liontin emas milik isterinya dilelang setelah lembaga gadai tersebut mengirim surat pemberitahuan kepada mereka selaku nasabah melalui pos tercatat.
Namun, kata Ikhsan, surat yang dikirim tersebut tidak pernah sampai ke mereka hingga saat ini.
“Keterangan di surat pos menyebutkan bahwa suratnya dikembalikan ke pengirim, artinya benar-benar tidak sampai ke kami selaku nasabah,” katanya.
Kejanggalan lainnya yaitu nomor telpon isterinya di dalam surat maupun dalam surat gadai, justru berbeda dan tidak dipakai oleh isterinya.
Akibat melelang perhiasan tanpa sepengetahuan nasabah, Ikhsan dan isterinya mengaku dirugikan dengan keputusan Pegadaian Cabang Meulaboh karena justru menambah masalah dengan nasabah.
“Harusnya kalau mereka mau lelang bisa datang ke rumah, nggak jauh itu kantor pegadaian dengan rumah kami di kampung belakang ini. Paling ada sekitar satu kilometer lebih dari kantor pegadaian ke rumah, sangat dekat,” katanya.
Karena tidak terima dengan keputusan lembaga lelang tersebut, Ikhsan dan isteri menolak uang pengembalian sisa lelang liontin emas milik mereka.
“Kami masih menunggu itikad baik Pegadaian Meulaboh atas masalah ini, yang jelas kami sebagai nasabah sangat dirugikan,” kata Muhammad Ikhsan.
Sementara itu, Mustafa Kamal salah satu pejabat Kantor Pegadaian Meulaboh, Aceh Barat yang dikonfirmasi ANTARA pada Senin siang di kantornya, menolak memberikan keterangan saat upaya wawancara dilakukan.
“Bapak tinggal saja nomor telepon ya, nanti setelah siang siang Bapak dihubungi oleh pimpinan kami. Kebetulan beliau sedang keluar kantor sebentar, nanti dihubungi,” kata Mustafa Kamal.
Namun, hingga Senin malam upaya konfirmasi atas keluhan nasabah tersebut, belum ditanggapi manajemen Pegadaian Meulaboh meski pesan telah dikirim kepada Mustafa Kamal telah dibaca dengan tanda centang biru.
Hingga berita ini ditulis pada Selasa pagi, manajemen Pegadaian Meulaboh juga belum bersedia menjawab upaya konfirmasi yang dikirim ulang melalui pesan WhatsApp pada Senin malam kepada gawai milik Mustafa Kamal.
Mustafa Kamal sebelumnya mengakui pada Senin siang mereka didatangi nasabah yang protes karena barang agunan telah dilelang, karena perhiasan emas tidak ditebus nasabah setelah jatuh tempo menjelang akhir tahun 2024 lalu.
Baca juga: Bank Aceh dan Pegadaian teken MoU peningkatan layanan digital
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025