Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun pada 2018 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyidikan mulai dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara di penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kejari Lhokseumawe resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi tata kelola KEK Arun dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Therry Gutama menyebutkan.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe usut indikasi korupsi pengelolaan KEK Arun
Ia menyebutkan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan mendalam. Dalam penyelidikan tersebut ditemukan ada unsur pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Peningkatan status penanganan perkara juga berdasarkan ekspose perkara tim jaksa penyelidik. Tim juga telah mengumpulkan bukti awal yang cukup adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan KEK Arun," katanya.
Therry Gutama mengatakan KEK Arun merupakan kawasan dirancang untuk percepatan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi KEK Arun mencuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur. Pengusutan kasus tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan.
Penyidik Kejari Lhokseumawe, kata dia, terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan KEK Arun. Penyidikan merupakan bentuk keseriusan Kejari Lhokseumawe dalam memberantas korupsi.
"Kami mengajak masyarakat mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas wilayah selama proses penyidikan berlangsung," kata Therry Gutama.
Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa terkait dugaan korupsi KEK Arun
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025