Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Provinsi Aceh, memusnahkan 476 ribu batang lebih rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP C Langsa Dwi Harmawanto di Langsa, Kamis, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut hasil penindakan periode November 224 hingga Mei 2025.

"Pemusnahan rokok ilegal tersebut untuk menghilangkan fungsi sehingga tidak bisa digunakan. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, terutama rokok," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Aceh sita 96.360 batang rokok ilegal dari operasi pasar

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan tujuh koli teh hijau impor ilegal serta delapan ekor kambing hasil penindakan penyelundupan.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Langsa juga menyerahkan berbagai jenis hewan di antaranya dua ekor sigung, seekor burung macaw, dan enam ekor kelinci kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDA) Aceh untuk kepentingan pendidikan.

Adapun nilai barang dan hewan yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp758,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari pungutan kepabeanan dan cukai mencapai Rp399,5 juta.

Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Langsa. Pemusnahan rokok dilakukan dengan memotong menjadi dua bagian dan selanjutnya dibakar. Sedangkan kambing dikubur guna mencegah penularan penyakit hewan.

"Penindakan terhadap rokok ilegal serta barang dan hewan yang dimusnahkan tersebut tidak terlepas dari sinergi para aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan peredaran rokok ilegal," kata Dwi Harmawanto.

Ia menegaskan pemusnahan tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi bea cukai. Termasuk melindungi masyarakat dari bahaya barang dan hewan yang dipasok dari luar negeri secara ilegal.

"Kami juga berkomitmen menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan ketat dan berkesinambungan, terutama di wilayah kerja Bea Cukai Langsa," kata Dwi Harmawanto.

Baca juga: Bea cukai sita puluhan ribu batang rokok ilegal di Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025