Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memasang alat pelacak posisi pada satu individu gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) liar di Kabupaten Pidie guna memantau posisi dan pergerakan satwa dilindungi tersebut.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemasangan alat pelacak posisi berupa kalung GPS Collar tersebut sebagai upaya memperkuat mitigasi interaksi negatif satwa dilindungi itu.

"Pemasangan alat pelacak untuk memantau pergerakan gajah. Data posisi dari alat tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan dini jika gajah mendekati areal aktivitas masyarakat," kata Ujang Wisnu Barata menyebutkan.

Baca juga: RI dan Inggris kolaborasi selamatkan gajah sumatera lewat PECI di Aceh Tengah

Ia mengatakan alat pelacak posisi berupa sebuah kalung yang dipasangi ke satu individu gajah betina berusia kurang lebih 30 tahun. Gajah betina itu merupakan bagian dari kelompok gajah liar berjumlah sekitar 35 individu.

"Kelompok gajah liar tersebut selama ini tercatat aktif di wilayah koridor Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya. Dengan adanya alat tersebut, dapat diketahui di mana posisi kelompok atau kawanan gajah liar itu," katanya.

Menurut dia, data posisi yang dikumpulkan dari alat tersebut nantinya juga dapat digunakan dalam merancang strategi pengelolaan konservasi gajah, khususnya di wilayah koridor Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

Pemasangan kalung pelacak posisi tersebut dilakukan tim BKSDA Aceh bekerja sama dengan tim dokter hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala serta Masyarakat Peduli Konflik Gajah (MPKG) Kabupaten Pidie.

"Pemasangan alat tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta dengan pertimbangan, baik keselamatan petugas maupun gajah itu sendiri," kata Ujang Wisnu Barata.

Merujuk pada daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis serta berisiko tinggi untuk punah di alam liar. 

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Kemudian, tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Inggris tegaskan dukungan Program PECI untuk Gajah Sumatera di Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025