Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memberikan pendampingan dan asistensi kepada 16 perusahaan rokok di provinsi ujung barat Indonesia tersebut agar berkembang menjadi industri yang dapat meningkatkan penerima negara di sektor cukai.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Senin, mengatakan pendampingan diberikan juga bertujuan perusahaan rokok tersebut dapat tumbuh dan berkembang menjadi industri yang dapat menampung banyak tenaga kerja.

"Bea Cukai Aceh sepanjang 2025 ini memberikan pendampingan dan asistensi kepada 16 perusahaan rokok. Pendampingan diberikan agar perusahaan rokok tersebut mampu berkembang menjadi industri yang dapat menampung tenaga kerja," katanya.

Baca juga: Gubernur: Industri baterai, rokok dan baja segera hadir di Aceh

Ia menyebutkan belasan perusahaan rokok tersebut tersebat di empat wilayah, di antaranya di Banda Aceh terdiri Cigar International Gropu, Hawa Makmu Beurata, Rampago Jaya, dan Aceh Tobacco Mandiri. 

Berikutnya di wilayah Lhokseumawe meliputi perusahaan rokok Aceh Ladang Donya, Bako Gayo Pr, Gayo Mountain Cigar Pr, Kretek Gayo Pd, Refat Pratama, dan Swy Gayo Cigar Pd 

Selanjutnya, di wilayah Langsa terdiri Sentausa Pd, Pr Surya Group,  Pr Langsa Berkah, dan Perusahaan Rokok Surya. Serta di Meulaboh ada perusahaan rokok Alila Group dan Kuba Nusantara.

"Di samping menampung tenaga kerja, perusahaan rokok tersebut juga memberi kontribusi penerimaan cukai. Penerimaan cukai Semester I 2025 di Aceh mencapai Rp8,46 miliar," katanya.

Leni Rahmasari menyebutkan Bea Cukai Aceh juga melindungi perusahaan rokok tersebut dari ancaman peredaran rokok ilegal. Sepanjang Semester I 2025 tercatat sebanyak 7,3 juta batang rokok ilegal ditindak.

Dari aspek penegakan hukum rokok ilegal, kata dia, ada delapan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Serta 12 kasus diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium atau dengan membayar sejumlah uang yang ditentukan aturan perundang-undangan.

"Nilai kasus rokok ilegal yang diselesaikan dengan mekanisme ultimum remidium hingga Juni 2025 ini mencapai Rp787,3 juta. Sedangkan pada 2024 sebesar Rp784,2 juta dan pada 2023 mencapai Rp616,6 juta," kata Leni Rahmasari.

Baca juga: Bea cukai sita puluhan ribu batang rokok ilegal di Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025