Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dengan hukuman lima tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Anda Ariansyah dam Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Terdakwa Mahdan, selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017.
Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dan Shidqi Noer Salsa dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Baca juga: JPU tuntut terdakwa korupsi PNPM empat tahun penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Mahdan membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
Serta menghukum terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,28 miliar lebih. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara karena tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana selama satu tahun penjara," kata Fauzi, ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Mahdan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, kata majelis hakim, terdakwa Mahdan selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017, mengelola dana simpan pinjam kelompok perempuan mencapai Rp8 miliar lebih.
"Namun, dalam pengelolaan terjadi penyimpangan seperti penyaluran tidak sesuai peruntukannya, seperti dana simpan pinjam disalurkan kepada bukan kelompok perempuan, disalurkan kepada individu, dan lainnya," kata majelis hakim.
Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mahdan dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
Baca juga: JPU dakwa Ketua UPK korupsi dana PNPM Aceh Besar Rp1,6 miliar
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025