Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Aceh terkait penguatan, perlindungan hingga pelaksanaan program-program HAM kedepannya.
"Kami Kementerian HAM melakukan penandatanganan MoU dengan Gubernur, dengan Pemerintahan Aceh tentunya tentang hak asasi manusia," kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di Banda Aceh, Rabu malam.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Wamen HAM, Mugiyanto dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, di Meuligoe Pendopo Gubernur Aceh, di Banda Aceh.
Baca juga: Komnas HAM Aceh: Korban HAM berat harap kelanjutan program pemulihan
Prosesi penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Mugiyanto mengatakan, MoU dengan Pemerintah Aceh tersebut terkait dengan penguatan HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh. Kemudian, program-program untuk perlindungan HAM, hingga penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.
Setelah penandatanganan ini, kata dia, nantinya bakal dilaksanakan ke tahapan selanjutnya untuk implementasi yakni dilakukan perjanjian kerjasama.
"Jadi MoU ini masih bersifat umum, dan akan diturunkan dalam perjanjian kerjasama ke depan," ujarnya.
Untuk diketahui, kedatangan Wamen HAM serta Yusril Ihza Mahendra ke Aceh juga dalam rangka peresmian memorial living park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie.
Rumoh Geudong merupakan salah satu tempat terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat masa konflik Aceh masa lalu yang telah diakui pemerintah untuk dilakukan penyelesaian secara nonyudisial.
Mugiyanto menambahkan, program penyelesaian nonyudisial di Aceh masih berlanjut, dan peresmian memorial living park merupakan bagian dari upaya penyelesaian nonyudisial tersebut.
"Penyelesaian pelanggaran HAM secara nonyudisial fokusnya adalah pada pemulihan korban secara bermartabat dan pencegahan supaya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi ke depan," demikian Mugiyanto.
Baca juga: Komnas HAM masih selidiki peristiwa dugaan HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025