Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana qanun jinayat berdasarkan putusan mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe di Lhokseumawe, Rabu.

Eksekusi hukuman cambuk disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe serta diawasi hakim pengawasan dengan melibatkan tim kesehatan.

Baca juga: Pasangan gay di Banda Aceh divonis 165 hukuman cambuk

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan enam terpidana yang menjalani hukuman cambuk terdiri dua terpidana maisir atau perjudian serta empat terpidana jarimah zina. 

"Dua terpidana maisir yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni atas nama Nainun. Terpidana Nainun dihukum sembilan kali cambuk, tetapi hanya menjalani tiga kali cambuk setelah dipotong masa tahanan selama 175 hari," katanya.

Serta terpidana Darul Sadikin, dipidana sembilan kali cambuk. Terpidana Darul Sadikin hanya menjalani hukuman tiga kali cambuk setelah dipotong masa tahanan selama 160 hari.

Kedua terpidana masir tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

"Sedangkan empat terpidana perkara zina, yakni Putri Handayani, dihukum cambuk 47 kali, dan dijalani sebanyak 40 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan selama 181 hari," kata Therry Gutama.

Terpidana Putri Handayani bersalah  karena menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berikut, terpidana Nurul Afni dan Hafid Siregar, dihukum masing-masing 100 kali cambuk. Keduanya bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 38 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Serta terpidana Imam Samsuardi dengan hukuman 100 kali cambuk. Terpidana juga dihukum 20 bulan penjara. Terpidana Imam Samsuardi terbukti bersalah melakukan jarimah zina dengan anak melanggar Pasal 34 jo Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 38 ayat (1,2, dan 3) Qanun Nomor 6 tahun 2014.

"Pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang telah inkrah. Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Therry Gutama.

Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat Islam



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025