Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh mencatat penerimaan negara dari bea cukai pada Semester I atau sejak Januari hingga Juni 2025, di provinsi ujung barat Indonesia tersebut, mencapai Rp261,31 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Leni Rahmahsari di Banda Aceh, Rabu, mengatakan realisasi penerimaan semester pertama tersebut sebesar 91,05 persen dari target pada 2025 sebesar Rp287 miliar.
"Realisasi penerimaan bea cukai semester pertama 2025 tersebut meningkatkan sebesar 84,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year," kata Leni Rahmahsari menyebutkan.
Baca juga: BC Lhokseumawe tetapkan sepeda motor selundupan jadi barang dikuasai negara
Ia mengatakan penerimaan semester pertama 2025 yang terbanyak dari bea masuk. Bea masuk memberikan kontribusi kepada penerimaan negara pada semester pertama 2025 sebesar Rp242,91 miliar atau tumbuh 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Capaian bea masuk tersebut didorong aktivitas impor produk propane butana untuk kebutuhan industri energi, baik di Aceh maupun di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Riau serta Kepulauan Riau," katanya.
Berikutnya, penerimaan dari bea keluar sebesar Rp9,94 miliar. Penerimaan bea keluar tersebut meningkatkan sebesar 602,27 persen secara year on year. Capaian bea keluar ini bersumber dari tingginya volume ekspor produk sawit.
"Serta penerimaan dari cukai sebesar Rp8,46 miliar. Penerimaan cukai tersebut tumbuh signifikan sebesar 422,24 persen secara year on year. Penerimaan cukai tersebut bersumber dari hasil tembakau perusahaan rokok di Provinsi Aceh," katanya.
Selain penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai, kata dia, Bea Cukai Aceh juga berkontribusi dalam penerimaan perpajakan berkaitan ekspor impor.
Total penerimaan perpajakan yang diterima sepanjang Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp870,79 miliar, atau naik 100,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Kontribusi terbesar dari PPN impor mencapai Rp673,04 miliar dan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp142,30 miliar. Kenaikan signifikan juga tercatat pada dana sawit, pajak rokok, dan PPh 21 ekspor, yang masing-masing tumbuh lebih dari dua kali lipat," kata Leni Rahmasari.
Jika digabungkan penerimaan bea cukai dengan penerimaan perpajakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai, kata dia, maka total kontribusi Bea Cukai Aceh semester pertama 2025 mencapai Rp1,13 triliun, naik hampir dua kali lipat dari periode tahun sebelumnya.
Leni Rahmahsari mengatakan Kantor Wilayah DJBC Aceh sebagai instansi vertikal terus berkomitmen mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Upaya yang dilakukan mendorong pertumbuhan sentra ekonomi baru yang berorientasi ekspor dan industri.
"Kami juga berupaya memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mengawasi dan menindak peredaran barang ilegal, rokok ilegal, dan lainnya. Termasuk mengarahkan kegiatan ilegal ke legal yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai Aceh berikan pembebasan bea masuk kepada perusahaan migas
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025