Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Polda Aceh, mengungkap kasus asusila ayah terhadap anak tiri yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Pidie, Rabu, mengatakan pelaku berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. Pelaku bekerja sebagai petani yang merupakan ayah tiri  korban.

"Korban berusia 15 tahun korban mengalami tindakan asusila dari ayah tirinya di rumah mereka sejak Oktober 2018. Kini, pelaku telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Polresta buron dua penjual gadis Aceh di Malaysia, begini kronologinya

Perwira pertama Polri tersebut mengatakan kasus asusila terhadap anak tersebut terungkap setelah ibu kandung korban berinisial RN (54), warga Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, melaporkan ke Polres Pidie , pada 27 Mei 2025.

Dari laporan tersebut, kata dia, Unit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyelidikinya. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan AR sebanyak lima kali.

Perbuatan pertama dilakukan suatu hari pada Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan AR terhadap anak tirinya tersebut di kamar rumah mereka. Perbuatan itu terus berlanjut hingga yang terakhir pada April 2023.

Yang terakhir pada April 2023, berawal ketika korban pulang mengaji. Korban meminta uang untuk membeli pisau cukur kepada pelaku. Saat korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan melakukan tindakan asusila terhadap korban, kata Dedy Miswar.

"Usai kejadian, ayah tirinya memberikan uang Rp3.000 sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," katanya.

Penyidik, kata dia, menjerat pelaku dengan Pasal 46 jo Pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

Kemudian, hukuman cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Dan hukuman cambuk paling banyak 175 kali atau denda paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling lama 175 bulan.

Serta hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

"Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa, demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual yang dapat berdampak panjang secara fisik dan psikologis," kata Dedy Miswar.

Baca juga: Seorang ayah di Aceh ditangkap karena perkosa anak sendiri hingga hamil



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025