Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Lhokseumawe menetapkan lima sepeda motor berbagai merek serta dua koli suku cadang kendaraan bermotor yang diselundupkan dari luar negeri sebagai barang dikuasai negara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai (BC) Lhokseumawe Vicky Fadian di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan penetapan barang selundupan tersebut sebagai barang dikuasai negara setelah melalui proses administrasi.
"Penetapan barang selundupan sebagai barang yang dikuasai merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dari luar negeri," katanya.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 1,1 juta batang rokok ilegal di Lhokseumawe
Ia mengatakan sepeda motor dan suku cadang hasil penindakan penyelundupan tersebut kini disimpan di gudang penindakan Bea Cukai Lhokseumawe serta diawasi ketat petugas.
Vicky Fadian menyebutkan penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17 Tahun 2024.
Peraturan menteri tersebut mengatur tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lainnya yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.
Sebelum penetapan, kata Vicky, Bea Cukai Lhokseumawe telah memberikan waktu 30 hari kepada pihak yang merasa sebagai pemilik untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.
"Namun, dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang tersebut berubah status menjadi barang milik negara. Terhadap sepeda motor tersebut diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan," katanya.
Vicky Fadian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi Kantor Bea Cukai Lhokseumawe atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara," kata Vicky Fadian.
Baca juga: Oknum TNI AL tertangkap dalam penggerebekan penyelundupan motor dari Thailand di Aceh Timur
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025