Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah (pemda) dalam menghadapi gugatan masyarakat.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pendampingan diberikan melalui jaksa pengacara negara terkait gugatan perdata yang diajukan oleh seorang wanita calon pengantin berinisial F.
"Pendampingan hukum ini berdasarkan surat kuasa yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada jaksa pengacara negara Kejari. Gugatan masyarakat tersebut didaftarkan terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan gugatan berawal dari hasil pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, yang menyatakan F positif hamil.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh oleh penggugat seminggu setelah hasil pertama keluar, dan hasilnya menyatakan negatif hamil.
Namun, kata dia, hasil tes awal tersebut menyebabkan penolakan prosesi pernikahan oleh KUA Samalanga. Dalam gugatannya, F dan keluarganya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar.
"Sidang perdana digelar pada Rabu (2/7) dengan agenda mediasi. Namun, karena tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut," katanya.
Kemudian, kata Munawal Hadi, sidang lanjutan berlangsung pada Senin (7/7). Tergugat dalam hal ini Pemkab Bireuen diwakili jaksa pengacara negara untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.
"Selanjutnya, mediasi kembali ditunda dengan alasan Hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para pihak mempersiapkan proposal terkait mediasi," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Ia menegaskan Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen dalam kasus tersebut.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Kami juga mengimbau masyarakat mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen damaikan tiga tersangka penganiayaan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025