Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebanyak 1.987 laporan penipuan keuangan ilegal di Provinsi Aceh yang disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
"Ada sebanyak 1.987 laporan penipuan keuangan ilegal dari Provinsi Aceh. Laporan tersebut tercatat sejak November 2024 hingga Mei 2025," kata Analisis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK Fajaruddin di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Fajarudin pada sosialisasi aktivitas keuangan ilegal. Aktivitas keuangan ilegal di antara pinjaman online, investasi online, dan lainnya.
Sedangkan secara keseluruhan di Indonesia, kata dia, ada sebanyak 128.281 laporan yang disampaikan ke IASC dengan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 akun.
"Dari 208.333 rekening tersebut. Sebanyak 47.891 akun sudah ditindaklanjuti dengan pemblokiran dengan total dana yang diblokir mencapai Rp163 miliar. Sedangkan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun," katanya.
Berdasarkan jumlah laporan dari Aceh, kata dia, menunjukkan tinggi korban penipuan aktivitas keuangan ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan mewaspadai aktivitas keuangan ilegal.
"Kebanyakan pelapor, merupakan kalangan wanita. Dan ini menunjukkan sasaran penipuan adalah wanita. Sedangkan laki-laki, kalau pun menjadi korban penipuan, enggan melaporkannya," katanya.
Oleh karena itu, Fajaruddin mengingatkan masyarakat mewaspadai aktivitas keuangan ilegal. Jangan percaya dengan iming-iming pelaku, sehingga bisa menjadi korban. Pastikan setiap mengikuti aktivitas keuangan harus ilegal dan terdaftar di OJK.
Fajaruddin mengatakan untuk memastikan apakah aktivitas keuangan tersebut legal atau ilegal bisa menghubungi OJK. Jika ilegal jangan mau berinteraksi karena mengarah kepada penipuan.
"Sekarang ini banyak pihak mengimingi keuntungan besar dari aktivitas keuangan seperti investasi dan lainnya. Pastikan terlebih dahulu apakah legal atau tidak guna mencegah menjadi korban penipuan," katanya.
OJK, kata dia, sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas Pasti bertugas mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal.
"Satgas tersebut beranggotakan 21 kementerian dan lembaga negara. Selain pencegahan, satgas juga bertugas menindak aktivitas keuangan ilegal berdasarkan aturan perundang-undangan," kata Fajaruddin.
Baca juga: Kemenkum Aceh dan OJK Siap Kolaborasi dalam Satgas Pasti
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025