Banda Aceh (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah kota setempat terus memacu pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada tempat usaha milik wajib pajak.
"Kita meminta Pemko Banda Aceh terus memacu pemasangan tapping box, ini juga untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Juru Bicara Banggar DPRK Banda Aceh, M Zidan Al Hafidh, di Banda Aceh, Selasa.
Zidan menjelaskan, upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan hal yang wajib dilakukan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah), mengingat beban belanja yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Karenanya, pihaknya meminta keseriusan Wali Kota Banda Aceh dalam menganggarkan penyediaan alat-alat kerja dan sarana pendukung utama pencapaian PAD.
“Seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut pajak dari masyarakat. Hal ini sangat membantu guna menjawab persoalan fiskal Kota Banda Aceh dari peningkatan PAD sektor jasa dan usaha,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, pemasangan tapping box selama ini memang masih ada penolakan, hal itu dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada pelaku usaha. Serta belum meratanya pemasangan tapping box tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah menyampaikan terkait upaya peningkatan PAD seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak akan terus menjadi fokus pemerintah dalam rangka optimalisasi pencapaian PAD kota.
Dirinya menjelaskan, dalam rangka pemasangan alat tapping box, untuk 2025 ini pihaknya menargetkan 301 unit, dan yang sudah terpasang sampai akhir bulan Juni sebanyak 60 unit. Lalu, juga ada 81 unit masih proses survei pemasangan.
Proses ini, kata dia, juga mengalami kendala seperti penolakan pemasangan oleh 160 pelaku usaha wajib pajak.
Untuk mengatasi permasalahan penolakan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan kerja sama pendampingan bantuan hukum secara khusus dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh.
"Kerjasama dengan Kejari ini untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pelaku usaha atau wajib pajak yang menolak untuk dipasang alat dimaksud,” kata Afdhal.
Dirinya menegaskan, jika nantinya dilihat dari nilai ketetapan pajak yang berlaku selama ini ditemukan lebih rendah dari yang seharusnya, maka bakal dikenakan sanksi dengan menetapkan nilai ketetapan pajak sesuai nilai seharusnya berdasarkan kajian/analisa penilai pajak.
Ia menambahkan, pemasangan tapping box selama ini juga telah mempertimbangkan asas pemerataan dan prinsip keadilan, dengan tidak membeda-bedakan pelaku usaha.
"Lalu, terhadap pencapaian PAD dari sektor yang lain akan tetap menjadi perhatian kami yang serius mengingat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengakomodir belanja daerah," demikian Afdhal Khalilullah.
Baca juga: Pemkot Banda Aceh tambah 301 unit tapping box untuk tingkatkan PAD
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025