Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memeriksa dan memintai keterangan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun pada 2018 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di KEK Arun tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengumpulan informasi intelijen.
"Mantan Gubernur Irwandi Yusuf datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe dalam memenuhi undangan permintaan keterangan jaksa penyelidik. Permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak korupsi di KEK Arun," katanya.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe usut indikasi korupsi pengelolaan KEK Arun
Therry Gutama menyebutkan ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada Irwandi Yusuf. Pertanyaan keterkaitan yang bersangkutan dengan KEK Arun dengan kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh dan Ketua Dewan KEK Arun.
"Dengan hadirnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, maka sudah ada 23 orang yang dimintai keterangan. Kini, tinggal satu orang lagi yang dipanggil memberikan keterangan. Pemanggilan orang tersebut dijadwalkan minggu depan," katanya.
Therry Gutama mengatakan pengusutan indikasi korupsi di KEK Arun ini masih di tahap penyelidikan. Para pihak yang dipanggil dan mintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan KEK Arun.
"Selain itu, jaksa penyelidik juga segera memintai keterangan para penyewa atau tenant di KEK Arun. Penyelidikan indikasi korupsi pengelolaan kawasan ekonomi khusus tersebut dilakukan secara maraton," katanya.
Therry Gutama mengatakan KEK Arun merupakan kawasan yang dirancang untuk percepatan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.
Namun, kata dia, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada pengelolaan dana serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut.
"Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan berlalu," katanya.
Therry Gutama menyebutkan penyelidikan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
"Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen guna mengungkap dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan KEK Arun. Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun," kata Therry Gutama.
Baca juga: Pj Gubernur: KEK Arun harus berkembang untuk ekonomi dan tenaga kerja Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025