Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mendamaikan tigas tersangka perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif agar kasus tersebut tidak diselesaikan pada persidangan di pengadilan.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perdamaian tiga tersangka perkara penganiayaan tersebut disaksikan keluarga para pihak, baik tersangka maupun korban, serta aparat desa domisili para pihak.

"Tiga tersangka perkara penganiayaan tersebut yakni berinisial Z, F, dan MAG. Perdamaian ini sebagai upaya pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Baca juga: Kejari Bireuen damaikan dua perkara penganiayaan

Munawal Hadi menyebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang sama karena mereka saling lapor ke kepolisian. Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Maret 2025 sekira pukul 17.45 WIB. 

Saat itu, kata dia, MAG terlibat cekcok mulut dengan korban Irwandi di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Tidak berselang lama, datang Z dan F menghampiri MAG, sehingga terjadi penganiayaan di antara mereka. Kejadian tersebut dilerai saksi Yusri serta membawa mereka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Yusriah Kabupaten Bireuen.

"Perbuatan Z, F, dan MAG sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara," kata Munawal Hadi menyebutkan.

Dalam proses perdamaian tersebut, kata dia, para pihak saling bermaafan yang disaksikan keluarga dan aparat desa. Keduanya juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Munawal Hadi menyebutkan perdamaian merupakan syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Berdasarkan berita acara perdamaian, Kejari Bireuen meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Aceh guna mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk penghentian perkara.

"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan kedua pihak yang disaksikan tokoh masyarakat," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen tahan tersangka asusila terhadap anak



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025