Calang (ANTARA) - Pemerintah Aceh Jaya menghibahkan tanah kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membangun dua kantor pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Calang dan Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Calang.
"Penyerahan tanah hibah ini untuk mendukung pelayanan terwujudnya pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat," kata Bupati Aceh Jaya, Safwandi, di Aceh Jaya, Kamis.
Proses penyerahan hibah tanah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Baca juga: Mualem dukung upaya pencegahan konflik gajah pada lahan yang dihibah Presiden
Adapun lahan yang dihibahkan tersebut seluas dua hektare atau masing-masing 10 ribu meter. Terletak di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee.
Safwandi menyampaikan, pemilihan lokasi lahan pembangunan pengadilan ini dipilih agar masyarakat di Aceh Jaya memiliki akses lebih mudah terhadap layanan hukum tanpa perlu bepergian jauh.
"Jadi lokasinya mudah untuk diakses masyarakat, dan berada tepat di tepi jalan nasional Banda Aceh–Meulaboh," ujar Safwandi.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Khaimi menyatakan bahwa pembangunan kantor baru sangat diperlukan mengingat fasilitas gedung saat ini masih berada dalam gampong (desa), dan kondisinya tidak layak.
Dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Aceh Jaya atas bantuan hibah tanah untuk pembangunan pengadilan yang sangat dibutuhkan ini.
“Pembangunan kantor baru sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat," demikian Khaimi.
Baca juga: Tangkapan ikan nelayan di PPI Aceh Jaya capai 300 ton lebih per bulan
Pewarta: Arif HidayatEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025