Banda Aceh (ANTARA) - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Jafar menyatakan terkait tanah Blang Padang telah tertulis dalam buku Van Langen (penulis Belanda), dan itu menjadi salah satu bukti lapangan tersebut diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman.

"Dalam buku Van Langen disebutkan bahwa tanah Blang Padang adalah tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman," kata Jafar, di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang.

Baca juga: Gubernur Aceh surati Presiden terkait tanah wakaf Blang Padang

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.

Disampaikan, berdasarkan sejarah dan dokumen dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau paska Tsunami Aceh, telah dikelola atau dikuasai oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Jafar menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran Pemerintah Aceh di Belanda, juga ditemukan beberapa bukti yang memperkuat bahwa tanah Blang Padang memang milik Masjid Raya Baiturrahman, salah satunya buku Van Langen.

"Kemudian, berdasarkan data dan dokumen yang ditemukan dalam arsip Belanda juga tertulis bahwa tanah tersebut merupakan milik Masjid Raya," ujar dosen Fakultas Hukum USK Banda Aceh itu.

Baca juga: ICMI yakin Presiden terbitkan kebijakan untuk Aceh terkait tanah Blang Padang

Dirinya menjelaskan, bukti dari Belanda memang tidak terlalu kuat, karena secara hukum di Indonesia, bukti terkuat itu adalah sertifikat. Namun, hingga hari ini kedua belah pihak tidak memiliki sertifikat atas tanah Blang Padang tersebut.

Meski demikian, lanjut mantan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh ini, dokumen sejarah seperti buku Van Langen serta peta-peta Belanda tersebut dapat dijadikan alas hak, yaitu dasar pengurusan sertifikat kepemilikan. 

"Sertifikat memang merupakan bukti tertinggi, tetapi bukti sejarah bisa menjadi pijakan awal dalam pengurusan hak resmi atas tanah tersebut," kata Jafar.

Sebagai informasi, dalam surat Gubernur Aceh kepada Presiden Prabowo, buku Van Langen tersebut juga dijadikan sebagai salah satu lampiran bukti kepemilikan tanah wakaf tersebut.

Disebutkan, tanah wakaf (Umeung/Wakaf), dikenal pula sebagai Oemong Sara), yang menurut sumber-sumber sejarah kolonial mencatat bahwa Sultan Aceh Iskandar Muda menganugerahkan lahan-lahan tertentu sebagai Oemong Sara untuk Masjid Raya Baiturrahman Aceh di dua lokasi yaitu Punge dan Blang Padang. 

Kemudian, K.F.H. Van Langen dalam bukunya De Incrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) menjelaskan bahwa Blang Padang (bersama Blang Poengai (Punge) adalah bagian dari lahan yang disebut 'oemong sara yaitu tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Disampaikan juga, ciri tanah wakaf semacam ini tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan, dan hasilnya khusus digunakan untuk kesejahteraan institusi yang diwakafkan (Mauquf 'alaih). 

"Pada kasus Blang Padang, sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Allah secara hukum Islam, dengan nazir (pengelola wakaf) dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh (buku terlampir)," tulis Gubernur Aceh dalam suratnya.

Baca juga: Ribuan warga Aceh shalat Idul Adha 1445 Hijriah di lapangan Blang Padang



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025