Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggagalkan 11 kali penyelundupan narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2025 dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja mencapai 1,1 ton.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Agus Suwandi di Lhokseumawe, Senin, mengatakan penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran narkoba tersebut merupakan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
"Sepanjang 2025 ini, Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan 11 kali penyelundupan dan peredaran narkoba, baik ganja dan sabu-sabu dengan barang bukti yang diamankan mencapai 1,1 ton," katanya.
Untuk narkoba jenis metamfetamina atau sabu-sabu, kata dia, ada enam kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 660,8 kilogram. Penindakan sabu tersebut dilakukan di Kota Lhokseumawe sebanyak tiga kali, Kabupaten Bireuen dua kali, serta satu kali di Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan ganja, kata Agus Suwandi, tercatat lima kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 463,69 kilogram. Mayoritas kasus ganja tersebut ditemukan di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah.
"Jumlah barang bukti sabu-sabu tersebut menunjukkan peredaran menjadi ancaman serius, terutama di wilayah pantai timur Provinsi Aceh. Sedangkan ganja, menunjukkan peredarannya di wilayah tengah Provinsi Aceh untuk didistribusikan ke wilayah lainnya," kata Agus Suwandi.
Selain narkoba, kata dia, Bea Cukai Lhokseumawe juga menyita 143 ribu batang lebih rokok ilegal dalam operasi pasar sepanjang Januari hingga Juni 2025. Serta mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah hasil penyelundupan barang impor.
"Pengungkapan penimbunan barang impor ilegal tersebut dilakukan di sebuah gudang di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu (15/6)," kata Agus Suwandi.
Di gudang tersebut ditemukan lima sepeda motor berbagai merek. Semua sepeda motor tersebut masuk kategori kendaraan bermotor mewah yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran domestik.
"Selain sepeda motor, kami juga menyita dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor. Semua barang ilegal tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Agus Suwandi menegaskan penggagalan penyelundupan dan peredaran narkoba serta pengungkapan penyimpanan barang impor ilegal serta penindakan lainnya tersebut tidak terlepas dari kerja bersama lintas instansi serta dukungan masyarakat.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan instansi lainnya untuk menjaga hak-hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat. Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan guna ditindaklanjuti secara profesional," kata Agus Suwandi.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 1,1 juta batang rokok ilegal di Lhokseumawe
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025