Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan akan menindak tegas para pedagang yang memberlakukan sewa atas sewa tempat usaha yang di sewa dari pemerintah.

"Perjanjian sewa hanya berlaku antara pemerintah sebagai pemilik lahan dengan penyewa yang bersangkutan. Jika terjadi penyewaan kembali oleh pihak kedua, maka akan dianggap melanggar aturan dan akan kita  tindak tegas," kata Bupati Aceh Besar Muharram Idris di Lambaro, Senin.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela meninjau langsung Pasar Induk Lambaro di Kecamatan Ingin Jaya.

Ia menjelaskan para penyewa toko atau kedai, atau tempat jualan lainnya, jangan disewakan lagi di atas sewa, kecuali menyewakan langsung kepada pedagang dan dia sendiri yang berdagang. 

"Kami akan ambil tindakan bagi penyewa dan yang menyewakannya,” kata Muharram.

Menurut dia penindakan tersebut penting dilakukan agar pengelolaan pasar tetap berada dalam jalur yang benar, serta memastikan bahwa hak-hak para pedagang kecil tidak dirugikan oleh praktik sewa yang tidak sehat.

Baca: Pemkab ajak MES ikut berantas rentenir di Aceh Besar

“Kita ingin kembalikan semuanya kepada aturan. Mari jumpa langsung dengan pihak pengelola pasar dan kita ingin hubungan sewa itu langsung antara pemerintah dan penyewa. Tidak ada gala di atas gala, tidak ada sewa di atas sewa,” kata Bupati.

Dalam kunjungan tersebut, dirinya akan menertibkan para pedagang yang berjualan di luar area resmi pasar. 

"Kami ingin memastikan bahwa area parkir tetap tersedia dan pembeli merasa nyaman saat datang ke pasar," katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Muharram mengatakan kondisi pasar prihatin dengan kondisi pasar semrawut dan tidak bersih.

"Lambaro adalah pusat konsentrasi ekonomi masyarakat Aceh Besar. Karena kita akan membenahi secara bersama-sama. Semua akan kita tertibkan agar aktivitas jual beli di pasar dapat berlangsung lebih tertib dan terstruktur," katanya.

Baca: Satpol PP dan WH Aceh Besar tertibkan bangunan liar



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025