Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan sebanyak 11 kali penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan kokain sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2025 dengan barang bukti lebih dari 584,6 kilogram lebih.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman di Langsa, Rabu, menyatakan penindakan penyelundupan tersebut merupakan sinergi dengan tim bea cukai lainnya, kepolisian, maupun Badan Narkotika Nasional.

"Sepanjang 2025 ini, ada 11 kali penindakan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan kokain dengan total barang bukti 584,6 kilogram di wilayah kerja Bea Cukai Langsa, meliputi Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang," katanya.

Dari 584,6 kilogram barang bukti tersebut, kata dia, sebanyak 581,7 kilogram lebih merupakan metamfetamina atau sabu-sabu dan 2,9 kilogram lainnya merupakan kokain.

Ia mengatakan penindakan penyelundupan tersebut dilakukan pada 25 Februari 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 188,8 kilogram serta di Kota Langsa dengan barang bukti 108,2 kilogram sabu-sabu pada 5 Mei 2025.

Selain narkoba, kata Sulaiman, Bea Cukai Langsa juga menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal sebanyak dua kali dengan barang bukti 17 kendaraan roda dua serta komoditas lainnya.

Serta melakukan penindakan rokok ilegal di luar operasi pasar sebanyak lima kali. Dari penindakan tersebut dapat diamankan 5,85 juta batang rokok berbagai merek, kata Sulaiman.

"Dari semua penindakan penyelundupan tersebut, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp4,68 triliun. Terdiri, Rp4 miliar dari sektor kepabeanan, Rp7,1 miliar dari cukai, dan Rp4,67 triliun dari biaya rehabilitasi narkoba yang dikeluarkan negara," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan penindakan penyelundupan tersebut merupakan bukti kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, termasuk masyarakat. Bea Cukai Langsa terus memperkuat sinergi semua pihak dalam mengamankan hak negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Kami mengimbau semua pihak tidak terlibat aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyelundupan, baik barang, narkoba, dan lainnya," kata Sulaiman.

Baca juga: Bea Cukai Langsa musnahkan 76 ribu batang rokok ilegal



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025