Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menerapkan undang-undang (UU) terbaru pada penuntutan perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Rabu, mengatakan ada dua perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang ditangani sepanjang 2025.

"Terhadap dua perkara tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar sudah mulai menerapkan undang-undang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang terbaru," katanya.

Baca juga: Akademisi soroti penggunaan UU konservasi lama dalam penegakan hukum

Ia menyebutkan undang-undang tindak pidana lingkungan hidup terbaru tersebut yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Menurut dia, penerapan undang-undang tindak pidana lingkungan hidup terbaru tersebut merupakan yang pertama di Aceh Besar. Tentunya, undang-undang tersebut terus digunakan untuk penuntutan perkara-perkara tindak pidana serupa di masa mendatang.

"Tentunya, pada kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup, jaksa penuntut umum menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya," kata Jemmy Novian Tirayudi.

Terkait dua perkara tindak pidana konservasi yang ditangani Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan perkara tersebut sedangkan dalam proses persidangan. Persidangannya di Pengadilan Negeri Jantho sudah memasuki tahapan penuntutan.

Dua perkara tersebut dengan dua terdakwa yakni Marifin dan Iriadi.  Dua perkara tersebut dalam satu kasus yakni penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di antara sisik tenggiling dan paruh burung rangkong. 

Kedua terdakwa, kata Jemmy Novian Tirayudi, dituntut masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana satu bulan kurungan.

"Kami menegaskan komitmen dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup, terutama kejahatan terhadap konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya di wilayah hukum Kejari Aceh Besar," kata Jemmy Novian Tirayudi.

Baca juga: Mualem dukung upaya pencegahan konflik gajah pada lahan yang dihibah Presiden



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025