Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis kepala desa di Kabupaten Pidie dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi dan didampingi Anda Ariansyah serta Harmi Jaya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa Yusda, selaku Kades atau Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, periode 2018 hingga 2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abrari Rizki Falka dari Kejaksaan Negeri Pidie.
Baca juga: JPU dakwa empat terdakwa korupsi dana desa Rp620 juta
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana selama empat bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp265,4 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menyebutkan terdakwa selaku Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, mengelola dana desa sebesar Rp912 juta lebih. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan.
Adapun penggunaan dana desa tersebut di antaranya pembangunan beton penutup saluran, rehabilitasi dinding saluran, pembangunan saluran. Kemudian, untuk pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan serta lainnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa mengelola dana desa tersebut terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Terdakwa melaporkan penggunaan anggaran tidak sesuai kenyataan, sehingga merugikan keuangan negara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada para pihak selama tujuh hari.
Baca juga: Bendahara Gampong Balohan Sabang divonis dua tahun penjara akibat korupsi dana desa
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025