Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memulai serangkaian penyelidikan indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun pada 2018 hingga 2024.

Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di KEK Arun tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil  pengumpulan informasi intelijen.

"Pengusutan indikasi korupsi di KEK Arun ini masih di tahap penyelidikan. Dalam penyelidikan ini, jaksa penyelidik sudah memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur: KEK Arun harus berkembang untuk ekonomi dan tenaga kerja Aceh

Therry Gutama menyebutkan ada lima pihak terkait yang dipanggil guna dimintai keterangan. Dari lima orang tersebut, empat orang sudah memberikan keterangan dan seorang lagi diagendakan ulang karena ada kegiatan yang bersangkutan.

"Selain itu, jaksa penyelidik juga segera memintai keterangan para penyewa atau tenant di KEK Arun. Penyelidikan indikasi korupsi pengelolaan kawasan ekonomi khusus tersebut dilakukan secara maraton," katanya.

Therry Gutama mengatakan KEK Arun merupakan kawasan yang dirancang untuk percepatan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.

Namun, kata dia, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada pengelolaan dana serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut.

"Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan berlalu," katanya. 

Therry Gutama menyebutkan penyelidikan tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat 

"Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen guna mengungkap dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan KEK Arun. Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun," kata Therry Gutama.


Baca juga: Doktor SIL UI tawarkan model revitalisasi KEK Arun Lhokseumawe



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025