Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengajak warganya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan publik.
“Pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum dan bisa dipidana berat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan di Aceh Barat, Selasa.
Kapolres mengatakan tindakan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pelaku pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, bisa dikenakan sanksi pidana berat,” katanya menambahkan.
Sesuai Pasal 78 ayat (3), barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pelaku yang melakukan pembakaran karena kelalaian dapat dijerat Pasal 78 ayat (4) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
“Lebih baik mencegah daripada menyesal. Mari kita jaga hutan, cegah Karhutla sejak dini. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran hutan atau lahan secara ilegal melalui layanan darurat Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Dengan peran aktif masyarakat, Polres Aceh Barat optimistis upaya pencegahan Karhutla dapat berjalan maksimal dan lingkungan tetap terjaga.
Baca juga: BPBD: Kebakaran dominasi kejadian di Aceh Besar
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025