Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mendakwa empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp620 juta lebih.
Dakwaan dibacakan JPU Siara Nedy, Rizki Dwi Anugrah Putra, dan Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handhini serta didampingi Nuzul Azmi dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota.
Empat terdakwa yakni Amiruddin selaku Penjabat (Pj) Keuchik atau Kepala Desa Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen pada 2019 hingga 2020 dan Ridwan Zubdillah selaku Pj Kepala Desa Gampong Dayah Baro pada 2018.
Serta Rizaldi selaku Bendahara atau Kepala Urusan Keuangan Gampong Dayah Baro pada 2015 hingga 2021, dan Firdaus selaku Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo Gampong Dayah Baro.
JPU dalam dakwaannya menyatakan Gampong Dayah Baro dari 2018 hingga 2020 mengelola dana desa dengan total mencapai Rp2,62 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp450 juta dialokasikan untuk penyertaan modal BUMG.
Sedangkan lainnya digunakan untuk sejumlah pekerjaan fisik di antara pembangunan saluran, pembangunan pagar meunasah, pembangunan gedung serba guna, talud, dan pengerasan badan jalan, renovasi rumah tidak layak.
Namun, kata JPU, dalam pengelolaan dana desa tersebut, baik untuk pekerjaan fisik dan lainnya maupun penyertaan modal pada badan usaha milik desa terjadi penyimpangan, sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara pada pengelolaan dana desa Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, mencapai Rp620 juta lebih," kata JPU Siara Nedy.
Perbuatan para terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, para terdakwa yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwa tersebut.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (10/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan para saksi.
Baca juga: Bendahara Gampong Balohan Sabang divonis dua tahun penjara akibat korupsi dana desa
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025