Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih.

“Kelima pelaku ini kita tetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2018 sampai tahun 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus Taqdirullah serta jaksa fungsional Ardiansyah Girsang kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Ada pun kelima ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020, JJ selaku Plt Kepala BPKD Aceh Barat Tahun 2020 - 2021.

Baca juga: JPU dakwa bendahara BPKD Aceh Barat korupsi pajak daerah Rp523,6 juta

Kemudian Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019 dan tahun 2021-2022, EH selaku Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018, serta SF selaku Kabid Pendapatan tahun 2019 - 2022.

Siswanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap kelima oknum ASN tersebut setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, telah melaksanakan ekspose terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2018 sampai tahun 2022.

Dalam pelaksanaan ekspos tersebut tim penyidik meningkatkan status beberapa saksi, untuk ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : Print-01/L.1.18/Fd. 1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 (TA 2018) Jo Surat Perintah Penvidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : Print-02/L.1.18/Fd. 1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 (TA 2019 - 2022).

Siswanto mengatakan pada tahun anggaran 2018-2022 BPKD Kabupaten Aceh Barat telah merealisasikan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan total anggaran sebesar Rp4,93 miliar lebih.

Dana insentif pemungutan pajak tersebut kemudian dibayarkan kepada para pegawai / tenaga harian lepas di lingkup BPKD Aceh Barat, yang salah satunya merupakan insentif pemungutan atas pajak penerangan jalan sejumlah Rp2,26 miliar lebih.

Sesuai fakta yang ditemukan penyidik, objek pajak tersebut tidak lagi dilakukan pemungutan oleh petugas pajak di BPKD Aceh Barat pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

“Pembayaran atas insentif pemungutan pajak tersebut diberikan kepada seluruh pegawai, baik yang memang melakukan proses pemungutan (petugas pungut) maupun yang tidak terlibat sama sekali dalam proses pemungutan termasuk pegawai dan tenaga harian lepas di luar bidang pendapatan,” kata Siswanto menambahkan.

Baca juga: Kejari limpahkan ASN tersangka korupsi BPKD Aceh Barat ke PN Tipikor

Siswanto menyebutkan, ada pun estimasi  kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di BPKD Kabupaten Aceh Barat, jumlah keseluruhannya mencapai Rp4,93 miliar lebih.

Sedangkan pajak jalan yang dialokasikan untuk dilakukan pembayaran diantaranya pada tahun 2018 sebesar Rp350 juta, tahun 2019 sebesar Rp400 juta, tahun 2020 sebesar Rp462 juta, pada tahun 2021 sebesar Rp490!juta, serta pada tahun 2022 sebesar Rp560 juta.

“Ada pun dugaan perkiraan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp2,5 miliar lebih,” katanya

Siswanto mengatakan penetapan status tersangka terhadap kelima ASN tersebut, karena kelimanya telah melakukan pembayaran insentif kepada orang-orang yang tidak berhak menerima upah karena tidak melakukan pemungutan pajak daerah.

Baca juga: Jaksa: Kerugian korupsi pajak daerah di Aceh Barat ditaksir capai Rp523 juta



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025