Banda Aceh (ANTARA) - Tim Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan draf rancangan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Sekretaris Jenderal DPR RI agar segera dilakukan pembahasan.

"Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat," kata Plt Sekda Aceh, M Nasir dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

Penyerahan ini dilakukan bersama jajaran tim revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh yang terlibat dalam pembahasannya.

Seperti diketahui, revisi UUPA sendiri saat ini berada di nomor 135 dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 DPR RI. Kemudian, DPRA telah mengesahkan dan menetapkan draf rancangan revisi UUPA dalam rapat paripurna.

M Nasir mengatakan, M Nasir menegaskan bahwa draf revisi UUPA telah melalui proses panjang bersama DPR Aceh. Draf tersebut kini telah mengerucut menjadi delapan pasal yang akan diusulkan direvisi dan satu pasal tambahan.

Ia berharap revisi UUPA ini dapat dimasukkan dalam kategori cumulative open list, sehingga proses pembahasannya bisa dipercepat dan tidak tergantung pada urutan dalam daftar panjang Prolegnas.

Baca: DPRA tetapkan draf revisi rancangan UUPA, delapan pasal diubah dan satu pasal baru

"Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat 2026, sehingga Presiden RI dapat menyampaikan nota keuangan yang telah memuat perpanjangan dana Otsus Aceh," ujarnya.

M Nasir menegaskan bahwa Pemerintah Aceh terus berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas, demi memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh secara hukum dan konstitusional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul menyampaikan komitmennya untuk mendukung percepatan proses legislasi ini. 

Pihaknya akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan, dan memastikan agar setiap materi tambahan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh sebelum dibawa ke proses legislasi nasional.

“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” demikian Inosentius Samsul.

Baca: Wagub Aceh minta utusan Presiden dukung revisi UUPA dan perpanjangan otsus
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025