Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong bantuan hukum kepada sejumlah pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh yang disomasi oleh platform streaming berbayar Vidio.com terkait penayangan atau nonton bareng pertandingan sepakbola.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh melalui dinas terkait, serta KPI Aceh, untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi maksimal kepada pelaku usaha kecil,” kata Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah Fadhillah, di Banda Aceh, Jumat.

Sebagai informasi, 20 warkop di Banda Aceh disomasi karena menayangkan pertandingan Liga Champions dan Liga Inggris secara publik tanpa lisensi resmi. Vidio.com menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hak siar eksklusif. 

Baca juga: Permudah masyarakat nikmati pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, BSI gelar nobar di Bustanussalatin

Meski telah melalui mediasi, denda yang semula dipatok sebesar Rp250 juta kini diturunkan menjadi Rp150 juta, dan para pemilik warkop sedang menjalani proses permintaan keterangan (BAP) di Polda Aceh.

Arif menyatakan bahwa DPRA memandang kasus ini sebagai preseden penting dalam relasi antara hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan usaha mikro kecil di daerah. 

Menurutnya, kegiatan nonton bareng yang sudah menjadi bagian dari budaya warkop di Aceh bukan sekadar hiburan, tetapi juga sumber penghidupan dan interaksi sosial masyarakat.

"Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan khusus di tingkat lokal yang mengakomodasi kepentingan UMKM tanpa mengesampingkan perlindungan hak cipta," ujarnya.

DPRA juga mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital.

"Implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran harus diperkuat dan disosialisasikan secara lebih luas, agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” katanya.

Ia menegaskan, posisi DPRA sebagai lembaga representatif yang akan terus berpihak kepada rakyat Aceh, dan mengawal isu ini secara serius, memastikan pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan mereka.

"Kita memang tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku. Yang dibutuhkan adalah kejelasan dan keberimbangan dalam perlindungan hukum,” ujar Arif Fadillah.

Sementara itu, Komisioner KPI Aceh, Samsul Bahri menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dialog antara para pelaku usaha warkop dengan Vidio.com (PT Elang Mahkota Teknologi Tbk/Emtek), guna menjajaki kemungkinan solusi yang tetap menghormati hak kekayaan intelektual, tetapi tidak memberatkan pelaku UMKM.

"Pelaku usaha warkop berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk memperkuat posisi mereka, seraya mengharapkan dukungan penuh dari DPRA dalam proses penyelesaian kasus ini," demikian Samsul Bahri.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar gelar nobar pembukaan PON XXI di 21 titik



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025