Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menyatakan sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya di provinsi ujung barat Indonesia tersebut karena belum ada jalur khusus.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penggunaan sepeda listrik diatur melalui peraturan Menteri Perhubungan. Dalam peraturan tersebut disebut sepeda listrik hanya beroperasi di jalur khusus.
"Jalur khusus di jalan raya di Aceh belum ada. Karena itu, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang. Larangan ini untuk keselamatan pengguna jalan raya," kata M Iqbal Alqudusy.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sekarang ini banyak anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Aturan menyebutkan bagi anak usia 12 hingga 15 tahun mengendarai sepeda listrik wajib didampingi orang dewasa.
Baca juga: Kampus perguruan tinggi ini operasikan sepeda listrik
Ia menyebutkan penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan seperti pemukiman penduduk, tempat wisata, dan lainnya. Pengguna sepeda listrik juga wajib memakai helm saat mengendarainya.
"Jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik di Aceh hingga saat ini mencapai 10 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang," kata M Iqbal Alqudusy menyebutkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh memaparkan perbedaan spesifikasi, karakteristik jalan serta kecepatan di jalan raya menjadi pertimbangan mengapa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya.
Sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan dengan roda dua dan tiga digerakkan motor listrik. Sepeda motor memiliki kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan perangkat keselamatan yang wajib dimiliki di antaranya lampu utama, alat pemantul di belakang serta diri kanan. Serta memiliki rem yang berfungsi baik, termasuk ada klakson atau bel.
"Memang, belum ada sanksi bagi pelanggaran terhadap penggunaan sepeda listrik. Namun, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU LLAJ, di antaranya teguran, penyitaan sepeda atau denda administratif," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: Alessa eX3000, sepeda motor listrik produksi dalam negeri
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025