Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AB (55) warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh karena diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. 

"AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (19/5), setelah menerima laporan dari korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.

Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan atas perilaku korban yang berbeda, kerap diam dan murung. Karena sudah tak tahan, korban kemudian menceritakan semua yang dialami kepada ibunya. 

Ia menuturkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Januari 2025 lalu, saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar. Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan. 

Baca: Dukun ditangkap setelah perkosa pasiennya 18 kali hingga hamil

Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya. Tetapi, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tidak mendengarkan teriakan sang anak, lantaran mulutnya dibekap pelaku. 

"Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama," ujarnya.

Kini, tersangka AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit. 

"Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya," demikian Fadillah.

Baca: Polisi tangkap ayah perkosa anak kandung di Aceh Timur



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025