Banda Aceh (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana kekerasan dalam rumah tangga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 di Jepara, Jawa Tengah.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan di Banda Aceh, Senin, mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43). Terpidana merupakan seorang dosen dengan pendidikan terakhir strata dua (S2).
"Terpidana ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (18/5). Terpidana ditangkap oleh tim Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Jepara. Terpidana masuk DPO sejak 2021," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Timur tangani perkara pemerkosaan anak
Mukhzan menyebutkan Yeni Lysha merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen. Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun penjara.
Terpidana diputus bersalah karena menganiaya anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma. Perbuatan terpidana sebagai mana diatur Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Jaksa eksekutor Kejari Bireuen sudah memanggil terpidana secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana mangkir, sehingga Kejari Bireuen menetapkan status terpidana sebagai DPO," katanya.
Mukhzan mengatakan terpidana diketahui berada di Jepara mengikuti suaminya. Berdasarkan informasi keberadaan terpidana, tim Kejati Aceh berkoordinasi dengan tim Kejari Jepara hingga akhir menangkap terpidana.
"Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Bireuen. Kami juga menegaskan bagi DPO yang belum tertangkap, untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO. Ke mana pun akan terus dikejar," kata Mukhzan.
Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh tangkap dua penjambret tas dan hp perempuan, dua pelaku DPO
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025