Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) kesetaraan pada satu pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pengusutan dugaan penyimpangan BOP tersebut dilakukan mencuat setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan data pelaksanaan kegiatan sejak 2023 hingga 2025.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan BOP pada satu PKBM di Kabupaten Aceh Timur. Dari penyelidikan ditemukan bukti awal tindak pidana korupsi, sehingga pengusutannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Ia mengatakan dana BOP kesetaraan disalurkan pemerintah bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan. Namun, dalam pelaksanaannya ada indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca: Kejari Aceh Timur temukan dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD
Dengan meningkatkan pengusutan ke tahap penyidikan, kata dia, jaksa penyidik akan mengungkap fakta-fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kerugian negara yang ditimbulkan.
Sedangkan berapa jumlah dana BOP, masih dalam proses pengumpulan data penghitungan. Penyidik juga akan memeriksa pihak tersebut di antaranya pengelola PKBM, dinas pendidikan, serta orang tua dan peserta didik," katanya.
Lukman Hakim menegaskan komitmen Kejari Aceh Timur menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama dalam sektor pendidikan. Sebab, pendidikan merupakan sektor terpenting melahirkan generasi penerus.
"Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan demi memastikan bantuan dari negara dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran," kata Lukman Hakim.
Baca: Kejari Aceh Timur tetapkan dua tersangka korupsi gudang arsip
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025