Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menemukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur pada rentang waktu 2022 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan indikasi korupsi pengelolaan perusahaan daerah tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian negara. Pengelolaan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan publik," katanya.

Ia menyebutkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan perusahaan tersebut sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan ditingkatkannya penanganan kasus ke tahap penyidikan, maka akan ada pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kejari Aceh Timur tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan dermaga

"Kini, sedang mengumpulkan data berapa total keuangan yang dikelola dalam rentang waktu tersebut, termasuk kerugian negaranya. Penyidik juga segera memeriksa dan memintai keterangan pengelola BUMD tersebut," katanya.

Ia mengatakan BUMD didirikan untuk menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli Kabupaten Aceh Timur.

Namun, kata dia, dengan ditemukannya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.

Lukman Hakim menyebutkan Kejari Aceh Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan badan usaha milik daerah. 

"Saya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan publik, serta mengajak masyarakat mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum," kata Lukman Hakim.

Baca: Kejari Aceh Timur tetapkan dua tersangka korupsi gudang arsip



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025