Nagan Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh menemukan sejumlah kelemahan pada rancangan Perda RTRW Nagan Raya 2025-2045, sehingga meminta OPD meperbaiki naskah tersebut.

“Kelemahan-kelemahan yang kami temukan termasuk dokumen naskah akademik terhadap Rancangan Qanun (Perda) RTRW  yang dibuat oleh tim ahli harus di revisi. Bayangkan dokumen naskah akademik saja bisa salah,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Qanun RTRW DPRK Nagan Raya, Aceh, Zulkarnain kepada ANTARA, Rabu.

Kelemahan yang ditemukan dalam rancangan peraturan daerah tersebut diantaranya penyampaian suatu kawasan juga masih banyak yang tidak tepat.  

Baca juga: DPRK Nagan Raya komitmen ke KPK tolak berbagai bentuk korupsi dan gratifikasi

Misalnya kawasan  energi disampaikan hanya 136 hektar,  sementara yang existing saja sudah ratusan hektar seperti PLTU 1-2, PLTU 3-4, PLTA Beutong, kemudian beberapa permohonan dalam proses perizinan seperti PLTA 2 Beutong, PLTA Beutong Ateuh dan pembangkit listrk tenaga surya yang di proyeksikan pembangunannya ke depan  yang membutuhkan area yang luas.

Begitu pula kawasan pertambangan disampaikan hanya 1.360 hektare dan perusahaan  yang sudah memiliki IUP  eksplorasi dan eksploitasi batu bara saja jauh lebih luas dari itu seperti PT. BEL sekitar 1.495 hektare,  PT. MMC 7.943 hektare, PT. IPE 4.937 hektare, PT. UPS 4.934 hektare serta perusahaan-perusahaan tambang lainnya.  

Ditambah lagi saat ini pemerintah akan membuka perizinan untuk perusahaan BUMD serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Koperasi dan Perorangan dimana kawasannya akan ditetapkan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat.   

Lahan pertanian di beberapa kecamatan tidak tersedia lahan cadangan, sementara program pembangunan  Pemerintahan Nagan Raya saat ini menitikberatkan pada sektor pertanian dan pangan  sesuai dengan program Pemerintah Prabowo Subianto.

Begitu pula halnya kawasan perkebunan hanya disampaikan yang existing saja sekitar 110 ribu hektare  yang terdiri dari 65rb hektar HGU dan 45rb hektar perkebunan rakyat, serta berbagai sektor lainnya tertata dengan baik di dalam draf Qanun RTRW yang disampaikan ke DPRK Nagan Raya.

Menurut Zulkarnain, DPRK Nagan Raya Aceh tidak mungkin menerima draf qanun yang tidak kredibel dan dibuat secara amatiran, karena akan menghalangi misi pembangunan daerah.   

Pihaknya ingin melahirkan Qanun RTRW yang representatif  dan  sesuai dengan kondisi saat ini, dan juga sesuai dengan misi pembangunan Nagan Raya 20 tahun ke depan.   

Sebab Qanun RTRW itu berlaku untuk hingga 20 tahun lamanya dan hanya bisa di revisi minimal lima tahun sekali.  
 
Disamping itu Qanun RTRW itu merupakan postur Kabupaten Nagan Raya yang menjadi regulasi yang wajib dipedomani dalam  pembangunan dan Investasi  daerah.  Maka jika Qanun ini dibuat secara sembrono sama dengan mengisolasi daerah dari pembangunan dan Investasi. 

Dia mengatakan, Qanun RTRW Nagan Raya merupakan  induk dari Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Qanun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Qanun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB), Qanun Perumahan dan Pemukiman serta qanun-qanun lainnya yang mempengaruhi tata ruang.   

“Maka jika Qanun ini isinya banyak yang salah maka kesalahan yang sama akan diikuti oleh qanun-qanun lainnya,” katanya.

DPRK Nagan Raya Aceh juta  telah memberi catatan-catatan data yang harus diperbaiki kepada semua SKPK  sejak bulan Agustus 2024 lalu, dan hingga tahun 2025 data tersebut belum juga dilakukan perbaikan serta belum diserahkan.

 “Kami selalu mengingatkan bahwa dampak dari keterlambatan Qanun RTRW dapat menghambat investasi dan pembangunan lainnya,” sebutnya.

DPRK Nagan Raya Aceh berharap sangat agar semua Kepala Dinas dan Kantor di Pemkab Nagan Raya  yang memiliki tanggung jawab untuk menyuplai data.

“Jangan main-main, pembahasan Qanun RTRW Nagan Raya ini pekerjaan yang amat sangat penting untuk diselesaikan segera,” demikian Zulkarnain.

Baca juga: DPRK Nagan Raya rekomendasi penyegelan aktivitas tambang PT AJB dan PT Mifa



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025