Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Tahun 2025–2029 ke DPRK Nagan Raya.

“Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Wakil Bupati Nagan Raya, Aceh, Raja Sayang di Nagan Raya, Selasa.

Menurutnya, sesuai ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRK. 

Ketentuan tersebut, kata Raja Sayang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Seperti diketahui, komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya, Aceh Tahun 2024 lalu terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp1,16 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,22 triliun.

Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp837 miliar lebih dan belanja modal sebesar Ro133 miliar lebih.

Kemudian belanja tidak terduga sebagai Rp6,6 miliar dan belanja transfer daerah sebesar Rp246 miliar lebih.

Pada tahun 2024 lalu, APBK Nagan Raya juga tercatat mengalami defisit sebesar Rp58 miliar dan terhadap defisit anggaran tersebut, dapat ditutupi dengan proyeksi pembiayaan sisa lebih anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023.

Raja Sayang mengatakan LKPJ ini bukan hanya bentuk akuntabilitas formal, namun juga menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam pemerintahan. 

Menurutnya, laporan ini akan menjadi dasar bagi dewan dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Raja Sayang pentingnya meningkatkan efisiensi belanja daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperbaiki mutu pelayanan publik agar dampak pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Seiring berakhirnya RPJMK periode sebelumnya, ia juga turut menyampaikan Rancangan Awal RPJMK Nagan Raya 2025–2029 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi pijakan utama dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Raja Sayang mengajak seluruh unsur pemerintah daerah, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan Nagan Raya yang maju, adil, dan sejahtera.

“Kebersamaan yang telah kita jalin selama ini, ayo kita pupuk dan kita perkuat kembali demi mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta mewujudkan visi dan misi TRK-Sayang untuk Nagan Raya yang lebih baik,” pungkasnya.

Baca juga: Ketua DPRK Nagan Raya beli baju 150-an yatim jelang lebaran



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025