Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menegaskan lahan perkebunan sawit bekas hak guna ussaha PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, bakal dijadikan sawah baru untuk dikelola masyarakat.

"Paling tidak, kita mau ciptakan, mencetak sawah baru untuk masyarakat Abdya (di lahan eks HGU PT CA)," kata Safaruddin di Banda Aceh, Senin.

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri ATR/BPN sudah mengeluarkan SK nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas tanah Abdya.

Dari 4.847 hektare yang diusulkan PT CA untuk perpanjangan HGU. Kementerian ATR/BPN hanya memperpanjang 2.002 hektare saja. Sedangkan sisanya 960 hektare menjadi lahan plasma, dan seluas 1.902 hektare menjadi lahan tanah objek reforma agraria (TORA).

Safaruddin mengatakan pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan sekitar 2.862 lahan eks HGU tersebut, karena jika tidak, dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca: Seribuan warga Aceh Barat Daya seruduk PT CA, bagi-bagi lahan eks HGU

"Sisanya itu akan menjadi konflik sosial kalau tidak dibereskan oleh pemerintah," ujarnya.

Terkait hal ini, dirinya telah juga menemui langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid guna mencarikan solusi terbaik terhadap pengelolaan lahan tersebut.

"Sudah saya katakan kepada Pak Menteri ATR/BPN untuk memberikan rekomendasi kepada saya, mau saya apakan ini," tutur pria yang akrab disapa Dhien Kalon itu.

Dirinya menambahkan, sejauh ini ada beberapa pertanyaan yang timbul terkait adanya yang merampas lahan tersebut hingga terjadinya jual-beli, dan masalah itu harus ditertibkan.

"Siapapun itu, oknum pejabat kah, orang terdekat kah, tidak ada urusan, itu harus kembali ke pemerintah, pemerintah yang akan mengatur mau dikemanakan," tegasnya.

"Hari ini kenapa saya katakan itu, karena saya tidak punya beban. Kenapa, HGU ini tidak terselesaikan dulu. Masalahnya sederhana, karena ada udang dibalik batu. Kembalikan tanah itu demi kebaikan masyarakat," pungkas Safaruddin.

Baca: Sengketa lahan PT CA, SaKA minta keterbukaan hasil penjualan TBS sawit



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025