Lhokseumawe (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan peredaran narkotika jenis sebanyak 1.912 butir pil ekstasi dan menangkap seorang kurir dari Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur berinisial S (43).

"Total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal, di Lhokseumawe, Senin.

AKP Saiful Kamal mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi lanjutan akan adanya transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Kabupaten Aceh Utara.

"Kemudian tim bergerak dan melakukan upaya undercover buy (penyamaran). Namun, tiba-tiba lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga untuk menghindari petugas," ujarnya.

Baca: Polres Aceh Utara ungkap peredaran 992 gram sabu-sabu

Selanjutnya, kata dia, petugas melakukan pengejaran hingga menemukan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, hingga akhirnya menangkap pelaku S yang mengendarai sepeda motor tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor," katanya.

Saiful menyampaikan, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Makmin yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut bakal diedarkan kembali.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” demikian AKP Saiful Kamal.

Baca: Polres Aceh Timur usut jaringan pengedar satu kilogram sabu-sabu



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025