Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita satu unit rumah karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo terkait pengusutan pembiayaan atau kredit fiktif Rp48 miliar.

"Penyidik  telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS  Gayo sesuai sertifikat hak milik atas nama inisial AP," kata Kepala Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Supriadi di Banda Aceh, Jumat.

Ia menyebutkan rumah tersebut berada di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Penyitaan rumah terkait pengusutan dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar pada PT BPRS Gayo.

"Rumah yang disita tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perbankan syariah dalam pembiayaan diduga fiktif dengan kerugian mencapai Rp48 miliar," kata Supriadi menyebutkan.

Baca juga: Polda Aceh geledah BPRS Gayo di Takengon, diduga ada kredit fiktif Rp48 miliar

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggeledah Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

"Penggeledahan itu pada Kamis (8/5) dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut," kata Supriadi.

Ia mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif pada PT BPRS Gayo.

"Dugaan pembiayaan fiktif tersebut sejak Desember 2018 hingga April 2024 dengan nilai total Rp48 miliar. Tindak pidana perbankan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank," katanya.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.

Penggeledahan, kata dia, sebagai langkah penyidik mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

"Penyidikan masih terus berlanjut dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat," kata Supriadi.

Baca juga: Lantik dewan pengawas syariah BPRS Gayo, ini harapan Pj bupati Mirzuan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025